Senin, 04 November 2013

Urf

Urf atau ‘Urf merupakan istilah Islam yang
dimaknai sebagai adat kebiasaan. ‘Urf terbagi
menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari
segi objeknya, menjadi Umum atau Khusus
dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak
dari segi keabsahan menurut syariat. Para
ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf)
yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan
syari'at.
Pengertian ‘Urf
Kata ‘Urf secara etimologi (bahasa) berasal
dari kata ‘arafa, ya‘rufu sering diartikan
dengan al-ma‘ruf ( ﺍَﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑُ ) dengan arti
sesuatu yang dikenal. Pengertian dikenal lebih
dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain.
Sesuatu yang di pandang baik dan diterima
oleh akal sehat. Kata ‘urf sering disamakan
dengan kata adat, kata adat berasal dari
bahasa Arab ﻋَﺎﺩَﺓٌ ; akar katanya: ‘ada, ya‘udu
( ﻋَﺎﺩَ - ﻳَﻌُﻮْﺩُ ) mengandung arti perulangan. Oleh
karena itu sesuatu yang baru dilakukan satu
kali belum dinamakan adat. Kata ‘urf
pengertiannya tidak melihat dari segi berulang
kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari
segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-
sama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
Sedangkan Kata ‘Urf secara terminologi,
seperti yang dikemukakan oleh Abdul Karim
Zaidah berarti : Sesuatu yang tidak asing lagi
bagi suatu masyarakat karena telah menjadi
kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan
mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
[1]
Landasan hukum ‘Urf
‘Urf tergolong salah satu sumber hukum dari
ushul fiqih yang diambil dari intisari Al-Qur’an.
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, yang
manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama
Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang
baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat.
Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami
sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu
yang telah dianggap baik sehingga telah
menjadi tradisi dalam suatu masyarakat. Kata
al-ma‘ruf artinya sesuatu yang diakui baik
oleh hati. Ayat di atas tidak diragukan lagi
bahwa seruan ini didasarkan pada
pertimbangan kebiasaan yang baik pada umat,
dan hal yang menurut kesepakatan mereka
berguna bagi kemaslahatan mereka. Kata al-
ma‘ruf ialah kata umum yang mencakup setiap
hal yang diakui. Oleh karena itu kata al-ma‘ruf
hanya disebutkan untuk hal yang sudah
merupakan perjanjian umum sesama manusia,
baik dalam soal mu‘amalah maupun adat
istiadat.
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-
Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas
Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma
la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal
banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan
hukum adalah kalangan Hanafiyah dan
kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh
kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah.
Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab
besar fiqih tersebut sepakat menerima adat
istiadat sebagai landasan pembentukan
hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya
terdapat perbedaan pendapat diantara
mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf
dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang
diperselisihkan dikalangan ulama. [2]
Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal
banyak menampung dan mengakui adat atau
tradisi itu selam tidak bertentangan dengan Al-
Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan
Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi
yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi
secara selektif ada yang diakui dan
dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan.
Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama
dagang dengan cara berbagi untung (al-
mudarabah). Praktik seperti ini telah
berkembang di bangsa Arab sebelum Islam.
Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama
menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik
secara sah dapat dijadikan landasan hukum,
bilamana memenuhi beberapa persyaratan. [3]
Macam-macam ‘Urf
Para Ulama Ushul fiqh membagi ‘Urf kepada
tiga macam :
Dari segi objeknya
Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf
al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut
ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan
yang berbentuk perbuatan).
a. Al-‘Urf al-Lafzhi. Adalah kebiasaan
masyarakat dalam mempergunakan lafal/
ungkapan tertentu dalam mengungkapkan
sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah
yang dipahami dan terlintas dalam pikiran
masyarakat. Misalnya ungkapan “daging” yang
berarti daging sapi; padahal kata-kata
“daging” mencakup seluruh daging yang ada.
Apabila seseorang mendatangi penjual daging,
sedangkan penjual daging itu memiliki
bermacam-macam daging, lalu pembeli
mengatakan “ saya beli daging 1 kg” pedagang
itu langsung mengambil daging sapi, karena
kebiasaan masyarakat setempat telah
mengkhususkan penggunaan kata daging pada
daging sapi.
b. Al-‘urf al-‘amali. Adalah kebiasaan
masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan
biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang
dimaksud “perbuatan biasa” adalah kebiasaan
masyrakat dalam masalah kehidupan mereka
yang tidak terkait dengan kepentingan orang
lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-
hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan
masyarakat memakan makanan khusus atau
meminum minuman tertentu dan kebiasaan
masyarakat dalam memakai pakain tertentu
dalam acara-acara khusus.
Adapun yang berkaitan dengan mu’amalah
perdata adalah kebiasaan masyrakat dalam
melakukan akad/transaksi dengan cara
tertentu. Misalnya kebiasaan masyrakat dalam
berjual beli bahwa barang-barang yang dibeli
itu diantarkan kerumah pembeli oleh
penjualnya, apabila barang yang dibeli itu berat
dan besar, seperti lemari es dan peralatan
rumah tangga lainnya, tanpa dibebani biaya
tambahan. [4]
Dari segi cakupannya
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu
al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum)
dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat
khusus).
a. Al-‘urf al-‘am adalah kebiasaan tertentu
yang berlaku secara luas di seluruh
masyarakat dan diseluruh daerah. Misalnya
dalam jual beli mobil, seluruh alat yang
diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti
kunci, tang, dongkrak, dan ban serep termasuk
dalam harga jual, tanpa akad sendiri dan biaya
tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang
berlaku bahwa berat barang bawaan bagi
setiap penumpang pesawat terbang adalah
duapuluh kilogram.
b. Al-‘urf al-khash adalah kebiasaan yang
berlaku di daerah dan masyrakat tertentu.
Misalnya dikalangan para pedagang apabila
terdapat cacat tertentu pada barang yang
dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat
lainnya dalam barang itu, konsumen tidak
dapat mengembalikan barang tersebut. Atau
juga kebiasaan mengenai penentuan masa
garansi terhadap barang tertentu.
Dari segi keabsahannya dari pandangan
syara’
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’,
‘urf terbagi dua; a. Al-‘urf al-Shahih (Yang
sah). Adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-
tengah masyarakat yang tidak bertentangan
dengan nash (ayat atau hadis) tidak
menghilangkan kemaslahtan mereka, dan tidak
pula membawa mudarat kepada mereka.
Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-
laki memberikan hadiah kepada pihak wanita
dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas
kawin.
b. Al-‘urf al-fasid (Yang rusak). Adalah
kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-
dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada
dalam syara’. Misalnya, kebiasaan yang
berlaku dikalangan pedagang dalam
menghalalkan riba, seperti peminjaman uang
antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam
sebesar sepuluh juta rupiah dalam tempo satu
bulan, harus dibayar sebanyak sebelas juta
rupiah apabila jatuh tempo, dengan
perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi
keuntungan yang di raih peminjam,
penambahan utang sebesar 10% tidaklah
memberatakan, karena keuntungan yang diraih
dari sepuluh juta rupaiah tersebut mungkin
melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi
praktik seperti ini bukanlah kebiasaan yang
bersifat tolong menolong dalam pandangan
syara’, karena pertukaran barang sejenis,
menurut syara’ tidak boleh saling melebihkan.
[5] dan praktik seperti ini adalah praktik
peminjaman yang berlaku di zaman jahiliyah,
yang dikenal dengan sebutan Riba al-nasi’ah
(riba yang muncul dari hutang piutang). Oleh
sebab itu, kebiasaan seperti ini, menurut
Ulama Ushul fiqh termasuk dalam kategori
al-‘urf al-fasid. [6]
Permasalahannya
‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat
adakalanya bertentangan dengan nash (ayat
atau hadis) dan adakalanya bertentangan
dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan
pertentangan ‘urf dengan nash, para ahli ushul
fiqh merincinya sebagai berikut :
Pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat khusus
Apabila pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat khusus menyebabkan tidak
berfungsinya hukum yang dikandung nash,
maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya,
kebiasaan di zaman jahiliyyah dalam
megadopsi anak, dimana anak yang di adopsi
itu statusnya sama dengan anak kandung,
sehingga mereka mendapat warisan apabila
ayah angkatnya wafat. ‘urf seperti ini tidak
berlaku dan tidak dapat diterima.
Pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat umum
Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’, apabila
‘urf telah ada ketika datangnya nash yang
bersifat umum, maka harus dibedakan antara
‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf
tersebut adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf
tersebut bias diterima. Sehingga nash yang
umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi
yang telah berlaku tersebut, dengan syarat
tidaka ada indikator yang menunjukkan nash
umum itu tidak dapat di khususkan olehh ‘urf.
Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan
jual beli, diartikan dengan makna ‘urf, kecuali
ada indikator yang menunjukkan bahwa kata-
kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti
etimologisnya.
‘urf yang terbentuk belakangan dari nash
umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut.
Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah datangnya
nash yang bersifat umum dan antara keduanya
terjadi pertentangan, maka seluruh ulama fiqih
sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang
bersifat lafzhi (ucapan) maupun yang bersifat
‘amali (praktik), sekalipun ‘urf tersebut bersifat
umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam
menetapkan hukum syara’, karena keberadaan
‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah
menentukan hukum secara umum.[7]
Kedudukan ‘urf
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf yang
sah, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan
syari'at. Baik yang menyangkut dengan ‘urf
umum dan ‘urf khusus, maupun yang berkaitan
dengan ‘urf lafazh dan ‘urf amal, dapat
dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum
syara’. [8]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar