Urf atau ‘Urf merupakan istilah Islam yang
dimaknai sebagai adat kebiasaan. ‘Urf terbagi
menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari
segi objeknya, menjadi Umum atau Khusus
dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak
dari segi keabsahan menurut syariat. Para
ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf)
yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan
syari'at.
Pengertian ‘Urf
Kata ‘Urf secara etimologi (bahasa) berasal
dari kata ‘arafa, ya‘rufu sering diartikan
dengan al-ma‘ruf ( ﺍَﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑُ ) dengan arti
sesuatu yang dikenal. Pengertian dikenal lebih
dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain.
Sesuatu yang di pandang baik dan diterima
oleh akal sehat. Kata ‘urf sering disamakan
dengan kata adat, kata adat berasal dari
bahasa Arab ﻋَﺎﺩَﺓٌ ; akar katanya: ‘ada, ya‘udu
( ﻋَﺎﺩَ - ﻳَﻌُﻮْﺩُ ) mengandung arti perulangan. Oleh
karena itu sesuatu yang baru dilakukan satu
kali belum dinamakan adat. Kata ‘urf
pengertiannya tidak melihat dari segi berulang
kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari
segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-
sama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
Sedangkan Kata ‘Urf secara terminologi,
seperti yang dikemukakan oleh Abdul Karim
Zaidah berarti : Sesuatu yang tidak asing lagi
bagi suatu masyarakat karena telah menjadi
kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan
mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
[1]
Landasan hukum ‘Urf
‘Urf tergolong salah satu sumber hukum dari
ushul fiqih yang diambil dari intisari Al-Qur’an.
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, yang
manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama
Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang
baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat.
Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami
sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu
yang telah dianggap baik sehingga telah
menjadi tradisi dalam suatu masyarakat. Kata
al-ma‘ruf artinya sesuatu yang diakui baik
oleh hati. Ayat di atas tidak diragukan lagi
bahwa seruan ini didasarkan pada
pertimbangan kebiasaan yang baik pada umat,
dan hal yang menurut kesepakatan mereka
berguna bagi kemaslahatan mereka. Kata al-
ma‘ruf ialah kata umum yang mencakup setiap
hal yang diakui. Oleh karena itu kata al-ma‘ruf
hanya disebutkan untuk hal yang sudah
merupakan perjanjian umum sesama manusia,
baik dalam soal mu‘amalah maupun adat
istiadat.
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-
Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas
Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma
la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal
banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan
hukum adalah kalangan Hanafiyah dan
kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh
kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah.
Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab
besar fiqih tersebut sepakat menerima adat
istiadat sebagai landasan pembentukan
hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya
terdapat perbedaan pendapat diantara
mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf
dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang
diperselisihkan dikalangan ulama. [2]
Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal
banyak menampung dan mengakui adat atau
tradisi itu selam tidak bertentangan dengan Al-
Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan
Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi
yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi
secara selektif ada yang diakui dan
dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan.
Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama
dagang dengan cara berbagi untung (al-
mudarabah). Praktik seperti ini telah
berkembang di bangsa Arab sebelum Islam.
Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama
menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik
secara sah dapat dijadikan landasan hukum,
bilamana memenuhi beberapa persyaratan. [3]
Macam-macam ‘Urf
Para Ulama Ushul fiqh membagi ‘Urf kepada
tiga macam :
Dari segi objeknya
Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf
al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut
ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan
yang berbentuk perbuatan).
a. Al-‘Urf al-Lafzhi. Adalah kebiasaan
masyarakat dalam mempergunakan lafal/
ungkapan tertentu dalam mengungkapkan
sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah
yang dipahami dan terlintas dalam pikiran
masyarakat. Misalnya ungkapan “daging” yang
berarti daging sapi; padahal kata-kata
“daging” mencakup seluruh daging yang ada.
Apabila seseorang mendatangi penjual daging,
sedangkan penjual daging itu memiliki
bermacam-macam daging, lalu pembeli
mengatakan “ saya beli daging 1 kg” pedagang
itu langsung mengambil daging sapi, karena
kebiasaan masyarakat setempat telah
mengkhususkan penggunaan kata daging pada
daging sapi.
b. Al-‘urf al-‘amali. Adalah kebiasaan
masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan
biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang
dimaksud “perbuatan biasa” adalah kebiasaan
masyrakat dalam masalah kehidupan mereka
yang tidak terkait dengan kepentingan orang
lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-
hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan
masyarakat memakan makanan khusus atau
meminum minuman tertentu dan kebiasaan
masyarakat dalam memakai pakain tertentu
dalam acara-acara khusus.
Adapun yang berkaitan dengan mu’amalah
perdata adalah kebiasaan masyrakat dalam
melakukan akad/transaksi dengan cara
tertentu. Misalnya kebiasaan masyrakat dalam
berjual beli bahwa barang-barang yang dibeli
itu diantarkan kerumah pembeli oleh
penjualnya, apabila barang yang dibeli itu berat
dan besar, seperti lemari es dan peralatan
rumah tangga lainnya, tanpa dibebani biaya
tambahan. [4]
Dari segi cakupannya
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu
al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum)
dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat
khusus).
a. Al-‘urf al-‘am adalah kebiasaan tertentu
yang berlaku secara luas di seluruh
masyarakat dan diseluruh daerah. Misalnya
dalam jual beli mobil, seluruh alat yang
diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti
kunci, tang, dongkrak, dan ban serep termasuk
dalam harga jual, tanpa akad sendiri dan biaya
tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang
berlaku bahwa berat barang bawaan bagi
setiap penumpang pesawat terbang adalah
duapuluh kilogram.
b. Al-‘urf al-khash adalah kebiasaan yang
berlaku di daerah dan masyrakat tertentu.
Misalnya dikalangan para pedagang apabila
terdapat cacat tertentu pada barang yang
dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat
lainnya dalam barang itu, konsumen tidak
dapat mengembalikan barang tersebut. Atau
juga kebiasaan mengenai penentuan masa
garansi terhadap barang tertentu.
Dari segi keabsahannya dari pandangan
syara’
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’,
‘urf terbagi dua; a. Al-‘urf al-Shahih (Yang
sah). Adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-
tengah masyarakat yang tidak bertentangan
dengan nash (ayat atau hadis) tidak
menghilangkan kemaslahtan mereka, dan tidak
pula membawa mudarat kepada mereka.
Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-
laki memberikan hadiah kepada pihak wanita
dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas
kawin.
b. Al-‘urf al-fasid (Yang rusak). Adalah
kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-
dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada
dalam syara’. Misalnya, kebiasaan yang
berlaku dikalangan pedagang dalam
menghalalkan riba, seperti peminjaman uang
antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam
sebesar sepuluh juta rupiah dalam tempo satu
bulan, harus dibayar sebanyak sebelas juta
rupiah apabila jatuh tempo, dengan
perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi
keuntungan yang di raih peminjam,
penambahan utang sebesar 10% tidaklah
memberatakan, karena keuntungan yang diraih
dari sepuluh juta rupaiah tersebut mungkin
melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi
praktik seperti ini bukanlah kebiasaan yang
bersifat tolong menolong dalam pandangan
syara’, karena pertukaran barang sejenis,
menurut syara’ tidak boleh saling melebihkan.
[5] dan praktik seperti ini adalah praktik
peminjaman yang berlaku di zaman jahiliyah,
yang dikenal dengan sebutan Riba al-nasi’ah
(riba yang muncul dari hutang piutang). Oleh
sebab itu, kebiasaan seperti ini, menurut
Ulama Ushul fiqh termasuk dalam kategori
al-‘urf al-fasid. [6]
Permasalahannya
‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat
adakalanya bertentangan dengan nash (ayat
atau hadis) dan adakalanya bertentangan
dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan
pertentangan ‘urf dengan nash, para ahli ushul
fiqh merincinya sebagai berikut :
Pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat khusus
Apabila pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat khusus menyebabkan tidak
berfungsinya hukum yang dikandung nash,
maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya,
kebiasaan di zaman jahiliyyah dalam
megadopsi anak, dimana anak yang di adopsi
itu statusnya sama dengan anak kandung,
sehingga mereka mendapat warisan apabila
ayah angkatnya wafat. ‘urf seperti ini tidak
berlaku dan tidak dapat diterima.
Pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat umum
Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’, apabila
‘urf telah ada ketika datangnya nash yang
bersifat umum, maka harus dibedakan antara
‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf
tersebut adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf
tersebut bias diterima. Sehingga nash yang
umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi
yang telah berlaku tersebut, dengan syarat
tidaka ada indikator yang menunjukkan nash
umum itu tidak dapat di khususkan olehh ‘urf.
Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan
jual beli, diartikan dengan makna ‘urf, kecuali
ada indikator yang menunjukkan bahwa kata-
kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti
etimologisnya.
‘urf yang terbentuk belakangan dari nash
umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut.
Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah datangnya
nash yang bersifat umum dan antara keduanya
terjadi pertentangan, maka seluruh ulama fiqih
sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang
bersifat lafzhi (ucapan) maupun yang bersifat
‘amali (praktik), sekalipun ‘urf tersebut bersifat
umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam
menetapkan hukum syara’, karena keberadaan
‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah
menentukan hukum secara umum.[7]
Kedudukan ‘urf
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf yang
sah, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan
syari'at. Baik yang menyangkut dengan ‘urf
umum dan ‘urf khusus, maupun yang berkaitan
dengan ‘urf lafazh dan ‘urf amal, dapat
dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum
syara’. [8]
perjuangan hidup
Senin, 04 November 2013
Urf
Ijma'
Ijmak atau Ijma' ( Arab : ﺇﺟﻤﺎﻉ) adalah
kesepakatan para ulama dalam menetapkan
suatu hukum hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam
suatu perkara yang terjadi.
Macam-macam Ijma'
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
1. Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para
ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan
lisan ataupun tulisan yang menerangkan
persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di
masanya.
2. Ijma' Sukuti , yaitu suatu ijma' di mana
para ulama' diam, tidak mengatakan
pendapatnya. Diam di sini dianggap
menyetujui.
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma'
tersebut adalah ijma' yang sebenarnya.
Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang
pertama saja yang disebut ijma' yang
sebenarnya.
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-
macam ijma' yang lain, yaitu:
1. Ijma' sahabat
2. Ijma' Khalifah yang empat
3. Ijma' Abu Bakar dan Umar
4. Ijma' ulama Madinah
5. Ijma' ulama Kufah dan Basrah
6. ijma' itrah (golongan Syiah)
Sandaran ijma'
Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada
sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil
yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat
berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadits
mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu
Hadits ahad dan qiyas.
Istihsan
Istihsan ( Arab: ﺍﺳﺘﺤﺴﺎﻥ) adalah
kecenderungan seseorang pada sesuatu karena
menganggapnya lebih baik, dan ini bisa
bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah;
meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh
orang lain. atau dapat diartikan dengan
penangguhan hukum seseorang mujtahid dari
hukum yang jelas ( Qur'an, sunnah, Ijma' dan
qiyas ) ke hukum yang samar-samar ( Qiyas
khafi, dll ) karena kondisi/keadaan darurat
atau adat istiadat. [1]
Definisi
Istihsan memiliki banyak definisi di kalangan
ulama Ushul fiqih . Diantaranya adalah: [1]
1. Mengeluarkan hukum suatu masalah dari
hukum masalah-masalah yang serupa
dengannya kepada hukum lain karena
didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam
pandangan mujtahid.
2. Dalil yang terbetik dalam diri seorang
mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya
dengan kata-kata.
3. Meninggalkan apa yang menjadi
konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang
lebih kuat darinya.
4. Mengamalkan dalil yang paling kuat di
antara dua dalil.
Jenis-jenis Istihsan
Para ulama yang mendukung penggunaan
Istihsan sebagai salah satu sumber penetapan
hukum membagi Istihsan dalam beberapa
bagian berdasarkan 2 sudut pandang yang
berbeda: [1]
Berdasarkan dalil yang melandasinya
1. Istihsan dengan nash. Maknanya adalah
meninggalkan hukum berdasarkan qiyas dalam
suatu masalah menuju hukum lain yang
berbeda yang ditetapkan oleh Al-Qur’an atau
Sunnah.
2. Istihsan dengan ijma’. Maknanya adalah
terjadinya sebuah ijma’—baik yang sharih
maupun sukuti—terhadap sebuah hukum yang
menyelisihi qiyas atau kaidah umum.
3. Istihsan dengan kedaruratan . Yaitu ketika
seorang mujtahid melihat ada suatu
kedaruratan atau kemaslahatan yang
menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi
memenuhi hajat yang darurat itu atau
mencegah kemudharatan.
4. Istihsan dengan ‘urf atau konvensi yang
umum berlaku. Artinya meninggalkan apa yang
menjadi konsekuensi qiyas menuju hukum lain
yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku—
baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun
perbuatan—.
Berdasarkan kuat-tidaknya pengaruhnya
1. Qiyas memiliki kekuatan yang lemah dan
Istihsan yang kuat darinya.
2. Qiyas lebih kuat pengaruhnya dan Istihsan
yang lemah pengaruhnya.
3. Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki
kekuatan.
4. Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki
pengaruh yang lemah.
Qiyas
Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA
PENDAHULUAN
Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan agama
Islam kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam , dengan disertai berbagai bukti nyata
akan kebenarannya. Bukti-bukti itu tidak
menyisakan sedikit pun alasan bagi siapapun
untuk tetap bertahan dengan kesesatannya.
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻯ ﻧَﻔْﺲُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﺑِﻰ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻦْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻷُﻣَّﺔِ
ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٌّ ﻭَﻻَ ﻧَﺼْﺮَﺍﻧِﻰٌّ ﺛُﻢَّ ﻳَﻤُﻮﺕُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺆْﻣِﻦْ ﺑِﺎﻟَّﺬِﻯ ﺃُﺭْﺳِﻠْﺖُ
ﺑِﻪِ ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
Sungguh demi Dzat yang jiwaku berada dalam
genggaman-Nya. Tiada seorangpun dari umat ini
yang mendengar tentang aku, baik yang
beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia meninggal
dunia sedangkan ia tidak beriman dengan agama
yang aku emban, melainkan ia menjadi penghuni
neraka.[HR. Muslim, no. 240]
Diantara bukti kebenaran agama Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah
tidak ditemukan pertentangan dalam syari’at
beliau. Seluruh syari’at yang beliau ajarkan saling
mengukuhkan dan menguatkan.
ﻟَﺎ ﻳَﺘَﺪَﺑَّﺮُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ۚ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮَﺟَﺪُﻭﺍ
ﻓِﻴﻪِ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ
Maka apakah mereka tidak memperhatikan al
Qur'ân ? Kalau al-Qur'ân itu bukan dari sisi Allâh,
tentulah mereka mendapat pertentangan yang
banyak di dalamnya. [an-Nisa/4:82]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Telah
menjadi ketetapan dalam syari’at Allâh Azza wa
Jalla bahwa hukum satu masalah adalah hukum
bagi setiap masalah yang serupa dengannya.
Syari’ah Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak
mungkin membedakan antara dua hal yang
serupa sebagaimana tidak menyamakan antara
dua hal yang berbeda. Barangsiapa menduga ada
yang menyelisihi ketetapan ini, maka itu lebih
disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang
syari’at. Bisa pula ia kurang bisa mengenali
persamaan dan perbedaan antara dua masalah
yang terkesan serupa. Dan bisa pula karena ia
menganggap suatu itu sebagai bagian dari
syariat, padahal sejatinya hal tersebut hanyalah
pendapat sebagian orang belaka. Berkat kebijakan
dan keadilan Allâh, kesempurnaan ciptaan dan
syari’at-Nya menjadi nyata. Dan berkat keadilan
dan logika yang benar, ciptaan Allâh dan syari’at-
Nya dapat tegak. Dan yang dimaksud dengan
logika ialah menyamakan antara dua hal yang
serupa dan membedakan antara dua hal yang
berbeda.” [Zâdul Ma’âd oleh Ibnul Qayyim 4/246]
PENGERTIAN QIYAS
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan
hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya
secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya
disebut al-maqis 'alaih atau masalah utama)
dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya
dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis
atau masalah cabang). Penyamaan ini dilakukan
karena ada kesamaan dalam penyebab hukum
atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.
RUKUN-RUKUN QIYAS
Pada setiap qiyâs yang benar, pasti terdapat
empat hal atau rukun. Masing-masing rukun ini
memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri.
Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan
menjamin qiyâs tidak melampaui batas kekuatan
hukumnya.
Rukun Pertama : Hukum Utama.
Yaitu hukum masalah utama yang ketetapannya
termaktub dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau
ijmâ’. Adapun hukum yang berketatapan
berdasarkan qiyâs atau yang dalil lainnya, maka
tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai hukum
utama dalam praktik qiyâs. Ini adalah syarat
paling pokok pada hukum utama, walau sejatinya
para Ulama’ merinci lebih jauh dari apa yang
dipaparkan di sini.
Rukun Kedua : ‘Illah (Alasan Penetapan Hukum
Pada Masalah Utama)
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan
antara hukum masalah utama dengan masalah
cabang. Penyamaan ini berlandaskan adanya
kesamaan dalam alasan hukum atau yang
masyhur disebut dengan ‘illah. Bila demikian,
berarti pada setiap qiyâs pasti terdapat ‘illah
yang mempersatukan antara kedua masalah.
Ulama’ ahli ushul fiqih telah bersepakat bahwa
‘illah yang berperan sebagai pemersatu ini
haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :
1. Dia adalah sesuatu yang bersifat maknawi
yang benar-benar berperan utama dalam
keberadaan hukum pada masalah utama dan
cabang. Sehingga, setiap kali ia ada, hukumnya
juga ada. Dan sebaliknya, setiap kali dia tiada,
maka hukumnya juga hilang atau tiada. Contoh,
menurut madzhab Maliki, alasan penetapan
hukum-hukum riba perniagaan (riba fadhl) pada
kurma dan gandum ialah karena keduanya
sebagai makanan pokok yang dapat disimpan.
Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa
setiap makanan pokok yang dapat disimpan
berlaku padanya hukum-hukum riba perniagaan.
2. Illah harus nampak nyata, sehingga dengan
mudah diidentifikasi atau dikenali. Syarat ini
bertujuan agar penyamaan antara hukum
masalah cabang dengan masalah utama dapat
dilakukan dengan mudah.
3. Pemersatu tersebut adalah sesuatu yang tidak
bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan
hadits. Karena qiyâs hanya berkekuatan hukum
dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak
ditemukan dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.
Rukun Ketiga : Masalah Cabang.
Karena tujuan qiyâs ialah mengetahui hukum
masalah cabang, maka suatu hal yang alami bila
masalah cabang ialah :
1.Masalah yang belum memiliki ketetapan hukum
dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.
2. Masalah cabang adalah masalah baru, terjadi
setelah penetapan hukum pada masalah utama.
3. Pada masalah cabang terdapat makna
pemersatu ‘illah yang ada pada masalah utama.
Rukun Keempat : Hukum Masalah Cabang
Hukum masalah cabang ialah hasil akhir dari
praktik qiyâs. Karenanya, bila Anda telah berhasil
menemukan hukum pada masalah cabang, maka
Anda telah sukses menjalankan qiyâs. Hanya
saja, Anda perlu tahu, apakah hasil qiyâs Anda
tepat atau salah ? Tepat atau tidaknya proses
qiyâs Anda, dapat dikenali dengan mengenali
kriteria hukum masalah cabang. Ulama’ ahli ushul
fiqih telah menjelaskan bahwa hukum hasil qiyâs
Anda harus sama dengan hukum pada masalah
utama. Bila hukum hasil qiyâs anda berbeda
dengan hukum pada masalah utama, maka ini
menjadi bukti bahwa qiyâs Anda salah, atau yang
sering disebut oleh para ulama’ dengan sebutan
qiyâs ma’al farqi. Yaitu memaksakan qiyâs
masalah cabang dengan masalah utama, padahal
antara keduanya terdapat perbedaan mendasar.
Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum
masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs
pada masalah cabang adalah hukum sunnah.
Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji
(profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat,
karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %,
sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat
profesi sebesar 2,5 %.
Penjelasan tentang rukun-rukun qiyâs ini saya
sarikan dari kitab Irsyâdul Fuhûl karya Imam as-
Syaukâni, 2/149-166
SYARAT-SYARAT QIYAS
Ulama’ ahli ilmu Ushûl Fiqih telah membahas
masalah ini dengan panjang lebar. Dari
penjelasan mereka, dapat disarikan beberapa
persyaratan berikut :
1. Hukum masalah utama ditetapkan berdasarkan
dalil dari al-Qur’ân, as-sunnah atau ijmâ’ Ulama’
2. Alasan (‘illah) penetapan hukum masalah
utama dapat diketahui dengan logika, sehingga
alasan ini dapat diterapkan pada masalah cabang
3. Alasan penetapan hukum pada masalah utama
didapatkan pula pada masalah cabang yang akan
diqiyaskan
4. Tidak ditemukan dalil khusus yang menetapkan
suatu hukum pada masalah cabang yang akan
diqiyaskan
5. Proses qiyâs akan menghasilkan hukum yang
sama dengan hukum yang pada masalah utama.
Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum
masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs
pada masalah cabang adalah hukumnya sunnah.
Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji
(profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat,
karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %,
sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat
profesi sebesar 2,5 %
6. Alasan penetapan hukum pada masalah utama
dapat diketahui dengan jelas, sebagaimana yang
telah dijabarkan oleh para Ulama’ ahli ushul fiqh
7. Alasan yang dijadikan penyatu antara masalah
utama dengan masalah cabang adalah suatu hal
yang dipertimbangkan dalam syari’at dan benar-
benar memiliki pengaruh pada penetapan hukum
8. Qiyâs hanya berlaku pada hukum-hukum
praktis, yaitu hukum yang ada kaitannya dengan
amaliyah atau praktek . Sedangkan dalam urusan
akidah atau idiologi maka qiyâs tidak dapat
dijadikan dasar hukum, terlebih-lebih bila
bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan as-
sunnah
QIYAS SEBAGAI DALIL DALAM AGAMA
Imam Syâfi’i rahimahullah berkata, "Setiap urusan
yang menimpa seorang muslim pastilah ada
penjelasan tentang hukumnya atau petunjuk yang
menunjukkan jalan kebenaran tentangnya.
Karenanya, bila telah ditemukan hukum khusus
tentang masalahnya, maka ia wajib untuk
mengamalkanya. Namun bila tidak ditemukan
hukum khusus tentang masalahnya, maka ia
wajib mencari petunjuk menuju jalan kebenaran
yaitu dengan berijtihad. Dan yang dimaksud
dengan ijtihad ialah qiyâs.” [ar-Risâlah, hlm.
477].
Imam Syâfi’i rahimahullah menganggap bahwa
qiyâs adalah ijtihad yang semestinya dilakukan
oleh seorang Ulama’ ketika tidak menemukan
hukum suatu masalah dalam al-Qur’ân dan as-
Sunnah. Ini bukanlah klaim yang tanpa dasar,
akan tetapi sebaliknya. Klaim ini adalah hasil
kajian panjang beliau t , dari berbagai dalil dalam
syari’at. Beliau t mendapatkan praktek dan
contoh nyata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang mengajarkan kepada sahabatnya
agar senantiasa menyamakan antara dua hal
yang serupa dan membedakan antara dua hal
yang berbeda.
Berikut beberapa praktek qiyâs yang dicontohkan
Nabi kepada sahabatnya :
Pertama :
Pada suatu hari Umar bin Khattab Radhiyallahu
anhu mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan berkata, "Pada hari ini aku
telah melakukan kesalahan besar, yaitu aku
mencium (istriku), padahal aku sedang berpuasa.
Menanggapi pengaduan sahabatnya ini,
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﻟَﻮْ ﺗَﻤَﻀْﻤَﻀْﺖَ ﺑِﻤَﺎﺀٍ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ؟ ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻟَﺎ ﺑَﺄْﺱَ
ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻓَﻔِﻴﻢ
Apa pendapatmu bila engkau berkumur-kumur
dengan air, padahal engkau sedang berpuasa ?
Sahabat Umar menjawab, "Tentu tidak masalah."
Mendengar jawaban demikian, Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya
dengan bersabda, "Lalu mengapa engkau risau ?
[Riwayat Ahmad dan lainnya]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Pada
hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengingatkan bahwa muqadimah (permulaan)
suatu hal yang terlarang tidak serta merta
terlarang pula. Ciuman yang merupakan
permulaan hubungan badan, tidak serta merta
haram hanya karena hubungan badan bagi orang
yang sedang berpuasa itu haram. Demikian pula
dengan memasukkan air ke mulut yang
merupakan permulaan dari meminumnya.
Permulaan meminum yaitu berkumur-kumur juga
tidak haram.” [I’ilâmul Muwaqqi’în, 4/174]
Kedua :
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ - ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺟَﺎﺀَﻩُ ﺃَﻋْﺮَﺍﺑِﻰٌّ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ
ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻰ ﻭَﻟَﺪَﺕْ ﻏُﻼَﻣًﺎ ﺃَﺳْﻮَﺩَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ » ﻫَﻞْ ﻟَﻚَ ﻣِﻦْ ﺇِﺑِﻞٍ « .
ﻗَﺎﻝَ ﻧَﻌَﻢْ . ﻗَﺎﻝَ » ﻣَﺎ ﺃَﻟْﻮَﺍﻧُﻬَﺎ « . ﻗَﺎﻝَ ﺣُﻤْﺮٌ . ﻗَﺎﻝَ » ﻓِﻴﻬَﺎ
ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺭَﻕَ « . ﻗَﺎﻝَ ﻧَﻌَﻢْ . ﻗَﺎﻝَ » ﻓَﺄَﻧَّﻰ ﻛَﺎﻥَ ﺫَﻟِﻚَ « . ﻗَﺎﻝَ
ﺃُﺭَﺍﻩُ ﻋِﺮْﻕٌ ﻧَﺰَﻋَﻪُ . ﻗَﺎﻝَ » ﻓَﻠَﻌَﻞَّ ﺍﺑْﻨَﻚَ ﻫَﺬَﺍ ﻧَﺰَﻋَﻪُ ﻋِﺮْﻕٌ « .
ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
mengisahkan, “Ada seorang arab baduwi yang
bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , "Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya istriku
melahirkan seorang anak berkulit hitam
(sedangkan aku berkulit putih)." Mendengar
keluhan sahabatnya ini, Rasûlullâh balik bertanya,
"Apakah engkau memiliki onta ?" Penanya
menjawab, "Ya." Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya, "Apa warna kulit onta-ontamu ?"
Sahabat itu menjawab, "Putih kemerah-merahan."
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanyalagi,
"Apakah ada dari ontamu yang berkulit hitam
keabu-abuan ?" Ia menjawab, "Ya." Nabi
melanjutkan pertanyaannya, "Darimanakah
datangnya warna kulit onta itu ?" Penanya
berusaha menjelaskan dengan berkata,
"Menurutku dahulu ada dari induknya yang
berwarna demikian." Mendengar penjelasan itu,
Nabi balik berkata, "Mungkin juga anakmu
menuruni warna kulit salah seorang nenek
moyangnya.” [Riwayat Bukhâri, no.6455 dan
Muslim, no. 1500]
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah mengatakan,
”Pada hadits ini terdapat perumpamaan,
menyerupakan suatu hal yang dipersoalkan
dengan hal yang telah diketahui bersama, guna
mendekatkan pemahaman. Dan hadits ini
merupakan dasar penggunaan qiyâs.” [Fathul
Bâri, 9/444]
Ketiga :
Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma
mengisahkan, “Ada seorang wanita datang
menjumpai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
lalu ia bertanya, "Sesungguhnya ibuku meninggal
dunia dan meninggalkan kewajiban berpuasa
sebulan, apakah boleh bagiku untuk
menebusnya ?" Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab :
ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﻣِّﻚِ ﺩَﻳْﻦٌ ﺃَﻛُﻨْﺖِ ﻗَﺎﺿِﻴَﺘَﻪُ. ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻧَﻌَﻢْ , ﻗَﺎﻝَ :
ﻓَﺪَﻳْﻦُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﻘْﻀَﻰ
Andai ibumu menanggung piutang, apakah engkau
sudi untuk melunasinya ? Wanita itu menjawab,
"Tentu." Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menimpalinya dengan bersabda, “Sesungguhnya
piutang milik Allâh lebih layak untuk
ditebus.” [Riwayat Bukhâri, no. 1754 dan Muslim,
no. 1148]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Pada
hadits ini terdapat petunjuk tentang benarnya
qiyâs, yaitu pada sabda beliau, “Sesungguhnya
piutang milik Allâh lebih layak untuk
ditebus.” [Syarh Shahih Muslim oleh Imam
Nawawi, 8/26].
Berbagai dalil di atas merupakan bukti bahwa
qiyâs adalah salah satu dasar pengambilan
hukum dalam syari’at Islam.
QIYAS TERCELA DAN QIYAS TERPUJI
Walaupun tidak diragukan tentang status qiyâs
sebagai dalil hukum dalam syari’at, namun bukan
berarti semua bentuk qiyâs dibenarkan dalam
syari’at.
Al-Karmani rahimahullah mengatakan, “Ada dua
jenis qiyâs. Pertama, qiyâs yang benar, yaitu
qiyâs yang memenuhi berbagai persyaratannya.
Kedua, qiyâs yang salah, yaitu yang tidak
memenuhi persyaratannya. Qiyâs yang inilah yang
tercela, sedangkan qiyâs yang benar, maka dia
tidak tercela, bahkan dianjurkan. [Fathul Bâri oleh
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah, 13/297]
Bila faktanya demikian, maka sudah sepantasnya
bila anda bersikap waspada, sehingga tidak
gegabah dalam menerapkan qiyâs atau menerima
hasil qiyâs orang lain. Karena kecerobohan anda
dapat berakibat fatal dan menyengsarakan anda.
Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, "Segala
bentuk amalan bid’ah dan pendapat sesat yang
disusupkan ke dalam agama para rasul
berawalkan dari qiyâs yang salah.” [I’ilâmul
Muwaqqi’în, 2/29].
ANDA BERHAK BERDALIL DENGAN QIYAS ?
Untuk mengetahui apakah anda berhak untuk
berdalil dengan qiyâs atau tidak ? Saya ajak anda
untuk mencermati beberapa ucapan Imam Syâfi’i
rahimahullah, beliaulah ulama pertama yang
membukukan ilmu ushûl fiqh berikut :
“Tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs
selain orang yang telah menguasai ilmu
pendukung qiyâs yang terdiri dari :
1. Ilmu hukum-hukum al-Qur’ân, yang wajib,
sunnah, penganulir (nâsikh) dan yang dianulir
(mansûkh), yang bersifat umum, khusus dan
berbagai petunjuknya.
2. Selanjutnya ia menguraikan ayat-ayat yang
terkesan multi tafsir dengan bantuan hadits-
hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Bila ia tidak menemukannya dalam hadits, maka
ia mencari petunjuk dari ijmâ’ Ulama’. Dan bila ia
tidak menemukan kesepakatan Ulama’, maka ia
dapat mencari petunjuk dari qiyâs.
Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk berdalil
dengan qiyâs hingga ia menguasai seluruh hadits
yang diriwayatkan sebelumnya, berbagai
keterangan Ulama’ terdahulu, kesepakatan
Ulama’, perselisihan mereka dan juga menguasai
bahasa arab. Sebagaimana ia tidak dibenarkan
berdalil dengan qiyâs hingga terbukti ia memiliki
kecerdasan, sehingga ia mampu membedakan
antara hal-hal yang terkesan serupa. Ditambah
lagi, hendaknya ia berlaku hati-hati dan tidak
terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum
ia memastikan kebenaran dari kesimpulannya. ....
Adapun orang yang memiliki kecerdasan akan
tetapi ia tidak menguasai berbagai ilmu
pendukung yang telah saya jelaskan, maka tidak
halal baginya untuk berdalil dengan qiyâs. Yang
demikian itu dikarenakan ia tidak mengetahui
dalil-dalil yang dapat ia jadikan dasar bagi
qiyâsnya. Layaknya seorang ahli fiqih yang
cerdas, maka tidak boleh untuk mengutarakan
pendapatnya tentang nilai tukar uang dirham,
padahal ia tidak mengetahui harga pasarannya.
Adapun orang yang menguasai berbagai disiplin
ilmu yang telah saya sebutkan hanya dengan
menghafalnya tanpa memahaminya dengan utuh,
maka ia juga tidak layak untuk berdalil dengan
qiyâs, karena bisa saja ia tidak memahami
kandungan makna dalil-dalil yang ada.
Demikian pula halnya dengan orang yang kuat
hafalannya akan tetapi ia kurang cerdas, atau
kurang menguasai bahasa arab. Ia juga tidak
berhak untuk berdalil dengan qiyâs, karena ia
kurang pandai dalam memahami berbagai disiplin
ilmu pendukung dalil qiyâs. Dan menurut
pendapatku, orang yang demikian ini halnya tidak
halal untuk mengutarakan suatu pendapat –
wallahu a’alam- kecuali dengan mengikuti Ulama’
lain dan tidak berdalil sendiri dengan qiyâs.” [ar-
Risâlah, hlm. 509-511]
Jujur saja saudaraku ! Bagaimana perasaan Anda
tatkala membaca penjelasan Imam Syafi’i
rahimahullah di atas ? Setelah membaca ucapan
beliau rahimahullah ini, sudahkah anda merasa
layak untuk berdalil dengan qiyâs ?
KAPAN ANDA BOLEH BERDALIL DENGAN QIYAS ?
Mungkin saat ini Anda bergumam dan berkata,
"Begitu sulitnya untuk bisa berdalil dengan qiyâs."
Dan mungkin juga Anda bertanya, "Sejatinya,
seberapa jauh peranan dalil qiyâs dalam
penetapan hukum syari’at ?"
Untuk mengobati rasa penasaran Anda, kembali
saya mengajak Anda untuk merenungkan
penegasan Imam Syâfi’i rahimahullah. Rasa
penasaran Anda jauh-jauh hari telah beliau
rahimahullah sediakan penawarnya. Simak dan
camkanlah jawaban beliau berikut :
“Kami menentukan suatu hukum dengan dasar
kesepakatan hasil ijtihâd Ulama’ dan juga qiyâs,
dan ini adalah dalil yang jauh lebih lemah bila
dibanding dengan dalil al-Qur’ân dan as-Sunnah.
Akan tetapi pengambilan dalil dari kesepakatan
hasil ijtihâd dan qiyâs ini kami lakukan ketika
dalam keadaan darurat. Sejatinya tidak halal
berdalil dengan qiyâs selama ditemukan dalil dari
al-Qur’ân dan as-Sunnah. Sebagaimana
tayammum, dia dianggap sebagai kesucian ketika
dalam perjalanan dan kesulitan menemukan air.
Tayammum tidak dianggap sebagai kesucian bila
Anda mendapatkan air. Tayammum hanya
dianggap sebagai kesucian bila sedang dalam
kesulitan untuk mendapatkan air.” [ar-Risâlah,
hlm. 509-600].
Demikianlah kedudukan qiyâs yang sebenarnya
sebagai dalil hukum dalam syari’at. Qiyâs hanya
berlaku ketika tidak ada penjelasan hukum dalam
al-Qur’ân dan as-Sunnah. Adapun bila pada
suatu masalah ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan
as-Sunnah, maka anda tidak dibenarkan untuk
berdalil dengan qiyâs dan menghasilkan
kesimpulan hukum yang menyelisihi keduanya.
Seluruh Ulama’ telah bersepakat bahwa qiyâs
yang menghasilkan kesimpulan hukum yang
menyelisihi ayat atau hadits adalah qiyâs tidak
sah atau disebut fasidul i’itibar (tidak pada
tempatnya).. [al-Ihkâm Fi Ushûlil Ahkâm oleh al-
Aamidi, 4/76 dan Irsyâdul Fuhûl oleh as-
Syaukâni, 2/158]
PENUTUP
Demikian selayang pandang tentang dalil qiyâs
yang pada zaman sekarang sering disalah pahami
oleh sebagian umat Islam. Qiyâs yang sejatinya
hanya menjadi dalil pada kondisi darurat, yaitu
ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân dan as-
sunnah, akan tetapi pada zaman sering
dipertentangkan dengan keduanya. Sebagaimana
qiyâs hanya boleh digunakan oleh orang yang
benar-benar mumpuni, akan tetapi sekarang,
banyak orang yang lancang menggunakannya
untuk membenarkan sikap dan pendapatnya.
Semoga penjelasan singkat ini mampu membuka
wawasan Anda tentang dalil qiyâs sebagaimana
yang dipahami oleh Ulama’-ulama’ kita. Wallahu
Ta’ala a’alam bisshawab.
Jumat, 25 Oktober 2013
Mahzab zaidiah
Zaidiyah , Zaidiyyah atau Zaidisme ( Arab :
ﺍﻟﺰﻳﺪﻳﺔ az-zaydiyya , kata sifat dari Zaidi atau
Zaydi ) adalah salah satu Madzhab Syi'ah ,
dinamakan menurut Imam Zaid bin ˤAlī .
Pengikut fiqih Zaidi dinamakan Zaidis (atau
kadang dikenal pula dengan Lima Imam di
dunia barat). Akan tetapi ada pula satu grup
yang dinamai Zaidi Wasītīs yang merupakan
pengikut Dua Belas Imam .
Imam Zaidi
Pengikut fiqih Zaidi menerima empat Imam
Itsnaˤasy'arī pertama tetapi mereka menerima
Zaid bin Ali sebagai Imam kelima daripada
saudaranya Muhammad al-Baqir . Setelah Zaid,
Zaidis menerima keturunan Hasan atau Husain
lainnya sebagai Imam. Imam Zaidiyah lainnya
yang cukup dikenal adalah Yahya bin Zaid,
Muhammad al Nafs az-Zakiyah, Ibrahim bin
Abdullah dll..
Muhammad Nabi terakhir
Ali bin Abu Thalib Imam pertama
Hasan bin Ali Imam kedua
Husain bin Ali Imam ketiga
Ali bin Husain Zaynal Abidin Imam keempat
Zaid bin Ali asy-Syahid Imam kelima
Mahzab za'fari
Dua belas Imam ( Bahasa Arab : ﺍﺛﻨﺎ ﻋﺸﺮﻳﺔ -
Ithnāˤashariyya) adalah cabang dari ajaran
Syiah yang memiliki pengikut terbanyak.
Mereka yang mengikuti ajaran yang disebut
sebagai Syiah Imamiyah ini mempercayai
bahwa mereka mempunyai 12 orang pemimpin,
yang pemimpin pertamanya adalah Imam Ali
ra. dan pemimpin terakhir mereka adalah
Imam Mahdi Al-Muntazhar (Imam Mahdi yang
ditunggu), seorang Imam yang muncul pada
tahun 868 dan kemudian menghilang. Para
pengikut Itsna Asyariyyah yakin bahwa Imam
Mahdi akan kembali untuk menghadapi dajjal
dan akan membangun pemerintahan Islam.
Keyakinan Itsna Asyariyyah
Syariah dalam Itsna Asyariyyah
Para pengikut ajaran Syi'ah Itsna Asyariyyah
mendasarkan hukum mereka (Syariah) pada
al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Perbedaan
antara hukum syariah Sunni dan Syiah terletak
pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad
memberikan Ali ra. sebagai pemimpin pertama
setelah Nabi Muhammad saw. Lebih lanjut,
menurut pengikut Syi'ah Itsna Asyariyyah,
bahwa Imam atau pemimpin umat tidaklah
dapat dipilih oleh manusia secara demokrasi
(pemilu). Imam adalah jabatan langsung dari
Allah swt. Sedangkan pengikut Sunni percaya
bahwa pemimpin umat dipilih dengan pemilu
dan yang memiliki suara terbanyaklah yang
menjadi pemimpin (khalifah). Perbedaan inilah
yang membuat Syi'ah dan Sunni menjadi
terpecah. Berikut ini adalah perbedaan lain
dalam masalah Syari'ah antara Syi'ah dan
Sunni:
1. Mengambil hadits dari Nabi Muhammad
saw. dan para Ahlul Bait [1] .
2. Tidak mengambil hadits dan contoh yang
diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar dan Usman
(Mereka bertiga adalah khulafaur rasyidin
sebelum Ali ra.)
3. Memberikan status ma'shum (bebas dari
kesalahan) kepada para Imam dan mengikuti
contoh dan ajaran mereka.
Doktrin utama
Dalam ajaran Islam aliran Syi'ah Itsna
Asyariyyah, terdapat 10 rukun islam, mencakup
5 rukun Sunni, [Sunni = 5 rukun]], tapi mereka
memiliki 5 Ushuluddin (rukun iman versi
Sunni) [2] . Berikut ini adalah keyakinan-
keyakinan para pengikut Itsna Asyariyyah
dalam dua hal yaitu Ushuluddin (prinsip
keyakinan) dan Furu' ad-Din (prinsip
keagamaan) :
Prinsip keimanan Itsna Asyariyyah
Seorang mullah sedang berada
di sebuah Imamzadeh di Tabriz,
Iran
Aliran Itsna Asyariyyah tidak membolehkan
taklid (keyakinan yang buta), tapi setiap
mereka yang sudah mukallaf harus mengetahui
keyakinan yang sudah ditentukan:
Masalah ketauhidan : Para pengikut Itsna
Asyariyyah meyakini bahwa Allah -lah pencipta,
menciptakan Adam langsung dengan tangan-
Nya, kemudian menghidupkannya, memberinya
rizki dan mematikannya. Juga memberi
manusia sakit dan ujian, semua atas
kekuasaan-Nya (QS Yasin:82). Mereka juga
percaya bahwa Allah Maha Kuasa, Allah Maha
Esa, Allah tidak terlihat dan tidak tergambar
secara lahiriah oleh manusia. Secara tauhid,
mereka sama dengan umat Islam pada
umumnya. [3] [4]
Masalah keadilan : Para pengikut Itsna
Asyariyyah meyakini bahwa Allah tidak
menganiaya satupun dari hamba-Nya, dan
setiap hamba-Nya diberikan rizki sesuai yang
dibutuhkannya.
Masalah kenabian : Para pengikut Itsna
Asyariyyah meyakini bahwa rasul terakhir umat
Islam adalah Rasulullah Muhammad saw. dan
mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw. adalah
wajib, seperti yang tercantum di Al-Qur'an (QS
Ali 'Imran:85)
Masalah imamah : Pengikut islam Syi'ah
termasuk cabang Itsna Asyariyyah (Syiah
Imamiyah) mempercayai bahwa ada sistem
kepemimpinan yang disebut imamah yang
berasal dari Nabi Muhammad. Imam sendiri
bertugas untuk memimpin umat Islam dengan
petunjuk dari Allah swt. Dan dalam prinsip
ajaran Syi'ah disebutkan bahwa sesungguhnya
Allah tidak akan membiarkan umat Islam tanpa
pemimpin. Mereka mempercayai bahwa Imam
ma'shum (bebas dari dosa) dan jabatan Imam
adalah langsung dari ilham yang didatangkan
oleh Allah. Setiap Imam akan berwasiat
kepada Imam selanjutnya.
Masalah Kebangkitan : Bahwa Allah
menghidupkan manusia untuk beramal. Mereka
yang beramal baik akan diberikan ganjaran
untuk masuk ke surga selamanya, sedangkan
yang beramal buruk akan dimasukkan ke
neraka selamanya.
Konsep Imam
Daftar Imam
Nomor Nama
(Panjang/
Panggilan)
Gelar
( Bahasa
Arab/Bahasa
Turki ) [5]
Lahir–
Wafat
( M/H )
1 Ali bin Abi
Thalib
ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ
ﻃﺎﻟﺐ
Abu al-
Hassan
ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺴﻦ
Amir al-
Mu'minin
(Pemimpin
orang
beriman) [6]
Birinci Ali[7]
600–
661[6]
23–40 [8]
I
r
t
2 Hasan bin
Ali
ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ
ﻋﻠﻲ
Abu
Muhammad
ﺃﺑﻮ ﻣﺤﻤﺪ
al-Mujtaba
Ikinci Ali[7]
624–
680[10]
3–50 [11]
t
l
3 Husain bin
Ali
ﺍﻟﺤﺴﯿﻦ ﺑﻦ
ﻋﻠﻲ
Abu
Abdillah
ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ
Sayyid al-
Shuhada
Ūçüncü Ali[7]
626–
680[14]
4–61 [15]
I
t
4 Ali bin
Husain
ﻋﻠﻲ ﺑﻦ
ﺍﻟﺤﺴﯿﻦ
Abu
Muhammad
ﺃﺑﻮ ﻣﺤﻤﺪ
as-Sajjad,
Zainul Abidin
[17]
Dorduncu Ali
[7]
658-9 [17]
– 712[18]
38[17] –
95[18]
[
5 Muhammad
al-Baqir
ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ
ﻋﻠﻲ
Abu Ja'far
ﺃﺑﻮ ﺟﻌﻔﺮ
al-Baqirul
Ulum
(dia yang
membagikan
ilmu) [19]
Besinci Ali[7]
677–
732[19]
57–
114[19]
f
[
6 Ja'far ash-
Shadiq
ﺟﻌﻔﺮ ﺑﻦ
ﻣﺤﻤﺪ
Abu
Abdillah
ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ
ash-Shadiq
[21]
(dia yang
jujur)
Altinci Ali[7]
702–
765[21]
83–148
[21]
[
7 Musa al-
Kadzim
ﻣﻮﺳﯽ ﺑﻦ
ﺟﻌﻔﺮ
Abu al-
Hassan I
ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺴﻦ
ﺍﻻﻭﻝ 24] ]
al-Kadzim
[25]
Yedinci Ali[7]
744–
799[25]
128–
183[25]
I
t
I
8 Ali ar-
Ridha
ﻋﻠﻲ ﺑﻦ
ﻣﻮﺳﯽ
Abu al-
Hassan II
ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺴﻦ
ﺍﻟﺜﺎﻧﯽ 24] ]
al-Ridha,
Reza [28]
Sekizinci Ali
[7]
765–
817[28]
148–
203[28]
9 Muhammad
al-Jawad
ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ
ﻋﻠﻲ
Abu Ja'far
ﺃﺑﻮ ﺟﻌﻔﺮ
al-Taqi, al-
Jawwad [29]
Dokuzuncu
Ali [7]
810–
835[29]
195–
220[29]
t
10 Ali al-Hadi
ﻋﻠﻲ ﺑﻦ
ﻣﺤﻤﺪ
Abu al-
Hassan III
ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺴﻦ
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ 30] ]
al-Hadi, al-
Naqi [30]
Onuncu Ali[7]
827–
868[30]
212–
254[30]
j
i
11 Hasan al-
Asykari
ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ
ﻋﻠﻲ
Abu
Muhammad
ﺃﺑﻮ ﻣﺤﻤﺪ
al-Asykari
[32]
Onbirinci Ali
[7]
846–
874[32]
232–
260[32]
12 Mahdi
ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ
ﺍﻟﺤﺴﻦ
Abu al-
Qasim
ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ
al-Mahdi,
Imam
Tersembunyi,
al-Hujjah
[35]
Onikinci Ali
[7]
868–
tidak
diketahui
[36]
255–
tidak
diketahui
[36]
I
i
Beberapa orang melihat bahwa Imam dalam
Syi'ah memiliki tempat yang sejajar dengan
nabi. Tapi, dalam aspek keyakinan kaum
Syi'ah Itsna Asyariyyah, para Imam bukanlah
nabi atau rasul. Para Imam hanyalah
membawakan pesan Nabi Muhammad saw.
Syi'ah Itsna Asyariyyah tidak menganggap
Imam lebih berkuasa daripada nabi.
Kebanyakan muslim salah melihat Syi'ah
dalam hal tersebut. Bahkan, di ajaran Syi'ah,
jika ada seseorang yang menganggap adanya
nabi atau rasul setelah Nabi Muhammad saw.
akan langsung diberi status bid'ah atau kafir.
Peran Imam Mahdi
Pada hari akhir, kaum Syi'ah Itsna Asyariyyah
meyakini bahwa Imam al-Mahdi, Imam terakhir
dari Imam Duabelas, akan menyelamatkan
umat manusia dari kezaliman dan akan
membangun suatu pemerintahan Islam. Kaum
Istana Asyariyyah meyakini bahwa Imam
Mahdi disembunyikan oleh Allah swt. dan
kemudian akan keluar untuk memberantas
kelaliman dan menegakkan kebenaran dan
keadilan bersama Nabi Isa as. sebelum
tibanya Hari Akhir. tapi itu belum pasti karena
tidak ada yang mendukung turunnya Nabi Isa
as pada akhir zaman
Syi'ah aliran lain, seperti Zaidiyyah,
Ismailiyyah atau Bahraiyyah, berbeda dalam
hal pergantian Imam dan nama-namanya, juga
tidak menganggap bahwa Imam ke-12
(Muhammad bin Hasan) adalah Imam al-
Mahdi.
Hadits dalam Itsna Asyariyyah
Hadits dalam Syi'ah : dimana hadits adalah
perkataan dan tindakan dari al-Ma'shum (Nabi
Muhammad, ahlul bait dan Imam). Hadits ini
akan diteliti dengan shahih atau dengan
interview dengan sang perawi. Hadits ini akan
melewati banyak perawi yang di antaranya
adalah sahabat dari al-Ma'shum (Nabi
Muhammad, ahlul bait dan Imam) dan sampai
akhirnya akan tiba di al-Ma'shum tersebut
(Nabi Muhammad, ahlul bait dan Imam) [38] .
Ilmu dariyah dalam Itsna Asyariyyah: yaitu
ilmu untuk mencari gejala hadits dalam
kondisi darurat dalam hal bagaimana matan
dan sanad menyampaikan hadits [39] .
Hadits dalam satu jalur : karena hadits
merupakan hasil adaptasi untuk
mempertahankan dan menyampaikan sebuah
cerita atau perkataan dari al-Ma'shum (Nabi
Muhammad, ahlul bait dan Imam), maka ada
satu orang yang akan menyampaikan banyak
hadist dalam satu jalur dan kemudian akan
diteruskan ke setiap orang, seperti yang telah
ditulis dan diikuti dalam ilmu Ushul Fiqih,
bahwa kebenaran hadist dari al-Ma'shum
(Nabi Muhammad, ahlul bait dan Imam) belum
tentu benar adanya jika disampaikan dalam
banyak jalur.
Ilmu rijal : Ilmu yang ditujukan untuk
menguji ilmu dan keadaan para perawi saat
menyampaikan hadits untuk mengetahui dan
mengidentifikasi sebuah hadits sebagai shahih
atau tidak shahih.[40]
Sifat perawi yang riwayatnya dan
kualifikasinya diterima:
1. Beragama Islam: Tidak akan diterima
riwayat hadits dari perawi kafir, sebelum sang
perawi kafir tersebut mengucapkan syahadat
secara sungguh-sungguh.
2. Mempunyai akal yang logis (tidak gila):
Tidak diterima hadits yang disampaikan oleh
orang gila
3. Baligh (cukup umur untuk menyampaikan
hadits): Tidak diterima hadits dari seorang
anak kecil sebelum dia mumayyiz (dewasa)
4. Beriman
5. Adil: Sang perawi harus bisa
mempertahankan haditsnya dalam kebenaran
dan tidak berlebihan dalam meriwayatkan
hadits.
Di dalam Syi'ah, ada 4 kitab hadits, yang
terdiri dari:
Penulis
Kitab
Tahun lahir
dan wafat
Al-Kafi Hadits-
hadits
dalam kitab
dikumpulkan
oleh Syaikh
Abu Ja'far
Muhammad
bin Ya'qub
al-Kulaini
ar-Razi. Ia
adalah
cendekiawan
Islam yang
sangat
menguasai
ilmu hadits.
Wafat tahun
329 Hijriah
T
se
1
ya
d
al
m
ju
te
ya
di
Man la
yahdarul fiqh
Untuk orang
yang tidak
memperhatikan
fiqih
Ditulis oleh
Syaikh Abu
Ja'far
Muhammad
bin Ali bin
Husein
Lahir tahun
305 Hijriah
dan wafat
tahun 381
Hijriah
T
se
h
te
S
Tazhibul
Ahkam
Ditulis oleh
Syaikh Abu
Ja'far
Muhammad
bin Hasan
al-Tusi
Lahir di
Khurasan
tahun 385
Hijriah, dan
wafat pada
tahun 460
Hijriah
T
se
1
H
d
ini
Al-Istibshar
fima Ikhtilaf
minal Akhbar
Ditulis oleh
Syakih Abu
Ja'far
Muhammad
bin Hasan
al-Tusi
Lahir di
Khurasan
tahun 385
Hijriah, dan
wafat pada
tahun 460
Hijriah
T
se
h
ki
Al-Majmu' Al-Kulani,
al-Qami dan
at-Tusi
Wafat pada
tahun
329-381-460
T
se
4
(k
d
b
te
at
Tempat suci dan bersejarah Itsna
Asyariyyah
Setiap muslim, baik Sunni maupun Syi'ah,
memiliki tempat-tempat suci. Di antara
tempat suci tersebut adalah tiga masjid suci
yaitu Masjidil Haram di Mekkah , Masjid
Nabawi di Madinah , dan Masjidil Aqsa di
Jerussalem. Selain tiga tempat tersebut, Syi'ah
juga memiliki beberapa tempat suci yang
kebanyakan di antaranya adalah makam-
makam para Imam. Berikut tempat-tempat
suci Syi'ah:
Makam Imam Ali - Najaf , Irak
Makam Imam Husein - Karbala, Irak
Makam Imam Ali Ridha - Mashhad , Iran
Makam Imam Ali Hadi dan Askari -
Samarra , Irak
Makam Fatimah al-Ma'sumah (Fatimah az-
Zahra) - Qum , Iran
Daerah penyebaran
Fokus daerah penyebaran ajaran Syi'ah aliran
Itsna Asyariyyah berada di Iran, Irak ,
Azerbaijan , dan Bahrain . Daerah-daerah ini
merupakan penyumbang terbesar pengikut
ajaran Syi'ah Itsna Asyariyyah. Daerah lain
yang juga terdapat banyak pengikut Syi'ah
Itsna Asyariyyah berada di wilayah Teluk
Persia dan di Lebanon . Pengikut Syi'ah juga
terdapat di Arab Saudi , yang notabene
penduduk Arab Saudi beraliran Sunni Wahabi .
Pengikut Syi'ah Itsna Asyariyyah di Arab Saudi
terpusat di beberapa kota seperti Qatif,
Madinah dan di Al-Hasa'. Selain itu, pengikut
Syi'ah Itsna Asyariyyah juga dapat ditemui di
Muskat , Oman dan di negara-negara yang
terdapat di Asia Selatn.
Mahzab islamiliyah
Ismailiyah ( bahasa Arab : ﺍﻹﺳﻤﺎﻋﻴﻠﻴﻮﻥ al-
Ismā'īliyyūn ; bahasa Urdu : ﺍﺳﻤﺎﻋﯿﻠﯽ Ismā'īlī ,
bahasa Persia : ﺍﺳﻤﺎﻋﯿﻠﯿﺎﻥ Esmā'īliyān ) adalah
mazhab dengan jumlah penganut kedua
terbesar dalam Islam Syi'ah , setelah mazhab
Dua Belas Imam ( Itsna 'Asyariah ). Sebutan
Ismailiyah diperoleh pengikut mazhab ini
karena penerimaan mereka atas keimaman
Isma'il bin Ja'far sebagai penerus dari Ja'far
ash-Shadiq . Pengikut mazhab Itsna 'Asyariah,
di lain pihak menerima Musa al-Kadzim
sebagai Imam mereka. Baik Ismailiyah maupun
Itsna 'Asyariah sama-sama menerima keenam
Imam Syi'ah terdahulu, sehingga memiliki
banyak kesamaan pandangan atas sejarah
awal mazhabnya.
Teologi Ismailiyah pernah menjadi yang
terbesar di antara mazhab-mazhab Islam
Syi'ah, dan mencapai puncak kekuasaan
politiknya pada masa kekuasaan Dinasti
Fatimiyah pada abad ke-10 sampai dengan
ke-12 Masehi.
Ajaran Ismailiyah, yang juga dikenal dengan
nama mazhab Tujuh Imam, berkembang
menjadi sistem kepercayaannya sekarang
setelah Imam Muhammad bin Ismail
meninggal; atau "menghilang" sebagaimana
kepercayaan pengikut Ismailiyah. Ajaran
Ismailiyah memiliki ciri penekanan pada aspek
batiniah ( esoterik) dari agama Islam.
Dibandingkan dengan perkembangan ajaran
Dua Belas Imam yang pemikirannya
berorientasi pada aspek lahiriah ( eksoterik),
yaitu akhbar dan ushul, maka dapat dikatakan
ajaran Syi'ah berkembang ke dua arah yang
berbeda: ajaran Ismailiyah yang lebih
menekankan kemistisan sifat sang Imam dan
kemistisan jalan menuju Allah, dan ajaran Dua
Belas Imam yang lebih menekankan
pemahaman atas syariah dan sunnah dari
Ahlul Bait .
Meskipun terdapat beberapa kelompok
pecahan dalam Ismailiyah, sekarang istilah ini
umumnya digunakan untuk menyebut
komunitas Nizari. Mereka adalah pengikut dari
Aga Khan, yang merupakan kelompok
Ismailiyah dengan jumlah penganut terbesar.
Di antara kelompok-kelompok yang ada
memang terdapat perbedaan dalam hal
kebiasaan ibadah lahiriah, akan tetapi
umumnya secara teologi spiritual tetap sesuai
dengan kepercayaan imam-imam awal
Ismailiyah. Kaum penganut Ismailiyah
umumnya dapat ditemukan di India , Pakistan ,
Suriah , Lebanon , Israel , Arab Saudi , Yaman ,
Tiongkok , Yordania , Uzbekistan , Tajikistan ,
Afganistan , Afrika Timur , dan Afrika Selatan.
Pada beberapa tahun terakhir, sebagian di
antara mereka juga beremigrasi ke Eropa,
Australia , Selandia Baru, dan Amerika Utara.