Senin, 04 November 2013

Ijma'

Ijmak atau Ijma' ( Arab : ﺇﺟﻤﺎﻉ) adalah
kesepakatan para ulama dalam menetapkan
suatu hukum hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam
suatu perkara yang terjadi.
Macam-macam Ijma'
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
1. Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para
ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan
lisan ataupun tulisan yang menerangkan
persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di
masanya.
2. Ijma' Sukuti , yaitu suatu ijma' di mana
para ulama' diam, tidak mengatakan
pendapatnya. Diam di sini dianggap
menyetujui.
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma'
tersebut adalah ijma' yang sebenarnya.
Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang
pertama saja yang disebut ijma' yang
sebenarnya.
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-
macam ijma' yang lain, yaitu:
1. Ijma' sahabat
2. Ijma' Khalifah yang empat
3. Ijma' Abu Bakar dan Umar
4. Ijma' ulama Madinah
5. Ijma' ulama Kufah dan Basrah
6. ijma' itrah (golongan Syiah)
Sandaran ijma'
Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada
sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil
yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat
berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadits
mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu
Hadits ahad dan qiyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar