Jumat, 25 Oktober 2013

Mahzab syafi'i

Mazhab Syafi'i ( bahasa Arab : ﺷﺎﻓﻌﻴﺔ ,
Syaf'iyah ) adalah mazhab fiqih yang
dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-
Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama
Imam Syafi'i .[1][2] Mazhab ini kebanyakan
dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi
bagian barat, Suriah, Indonesia , Malaysia,
Brunei, pantai Koromandel , Malabar ,
Hadramaut , dan Bahrain .
Sejarah
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam
Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan
antara aliran Ahlul Hadits (cenderung
berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi
(cenderung berpegang pada akal pikiran atau
ijtihad ). Imam Syafi'i belajar kepada Imam
Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam
Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai
tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu
Hanifah . Imam Syafi'i kemudian merumuskan
aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat
dikatakan berada di antara kedua kelompok
tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari
Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah
dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab
Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara
lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun
berbeda dari kedua aliran utama tersebut,
keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh,
ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat
mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan
kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang
hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat
dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab
fiqh al-Umm . Di dalam buku-buku tersebut
Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip
mazhabnya serta beberapa contoh
merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat
cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok
ialah berpegang pada hal-hal berikut.
1. Al-Quran , tafsir secara lahiriah, selama
tidak ada yang menegaskan bahwa yang
dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i
pertama sekali selalu mencari alasannya dari
Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian
digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari
Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat
pembelaannya terhadap sunnah sehingga
dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah
Nabi).
3. Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi,
yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam
suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam
Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma'
para sahabat, bukan kesepakatan seluruh
mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu
hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak
mungkin terjadi.
4. Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut
sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga
ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam
Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah
sebagai salah satu cara menetapkan hukum
Islam.
Lihat pula: Ijtihad
Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Imam Syafi'i pada awalnya pernah tinggal
menetap di Baghdad . Selama tinggal di sana ia
mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa
disebut dengan istilah Qaul Qadim ("pendapat
yang lama").
Ketika kemudian pindah ke Mesir karena
munculnya aliran Mu’tazilah yang telah
berhasil memengaruhi kekhalifahan, ia melihat
kenyataan dan masalah yang berbeda dengan
yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia
kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru
yang berbeda, yang biasa disebut dengan
istilah Qaul Jadid ("pendapat yang baru").
Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak semua
qaul jadid menghapus qaul qadim . Jika tidak
ditegaskan penggantiannya dan terdapat
kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim
ataupun dengan qaul jadid, maka dapat
digunakan salah satunya. Dengan demikian
terdapat beberapa keadaan yang
memungkinkan kedua qaul tersebut dapat
digunakan, dan keduanya tetap dianggap
berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi'i.
Penyebaran
Mazhab Syafi'i (warna Biru tua) dominan
di Afrika Timur , dan di sebagian Jazirah
Arab dan Asia Tenggara .
Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i
berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab
Maliki [3] , yang banyak dipengaruhi oleh
kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan
prinsip dasar Mazhab Syafi'i terutama
disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para
muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di
Mesir, yang menyebar-luaskan dan
mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya
adalah:
Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w.
878)
Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai
ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh
Mazhab Hambali , juga pernah belajar kepada
Imam Syafi'i [4] . Selain itu, masih banyak
ulama-ulama yang terkemudian yang
mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab
Syafi'i, antara lain:
Imam Abu
al-Hasan al-
Asy'ari
Imam
Bukhari
Imam
Muslim
Imam
Nasa'i
Imam
Baihaqi
Imam
Turmudzi
Imam Ibnu
Majah
Imam
Tabari
Imam Ibnu
Hajar al-
Asqalani
Imam Abu
Daud
Imam
Nawawi
Imam as-
Suyuti
Imam Ibnu
Katsir
Imam adz-
Dzahabi
Imam al-
Hakim
Peninggalan
Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus
pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh
(atau metodologi hukum Islam), yang tidak
dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru
lahir setelah Imam Syafi'i menulis Ar-Risalah .
Mazhab Syafi'i umumnya dianggap sebagai
mazhab yang paling konservatif di antara
mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari
mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah
bersemi berkat dorongan metodologi hukum
Islam yang dikembangkan para pendukungnya.
Karena metodologinya yang sistematis dan
tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh
Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali ulama
dan penguasa di dunia Islam yang menjadi
pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka
bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap
keseluruhan mazhab-mazhab Sunni di bidang
mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab
Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat
Islam sedunia, dan merupakan mazhab
terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut
setelah Mazhab Hanafi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar